Setelah banyak didemo oleh masyarakat, akhirnya DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dikarenakan pada rapat paripurna tidak tercapai kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa Rapat Paripurna itu hanya dihadiri 89 orang dari total 557 anggota dewan.
Sehingga, kata dia, pengesahan RUU Pilkada tersebut batal dilakukan oleh DPR meski telah disetujui oleh Baleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar