Pada tanggal 5 Februari 2000 untuk pertama kalinya setelah sekian puluh tahun dilarang, etnis Cina di Indonesia diijinkan untuk merayakan Hari Raya Imlek secara terbuka.
Sebelumnya kegiatan semacam ini dilarang oleh Presiden Soeharto melalui inpres no 14/1967 tertanggal 6 Desember 1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Pada 17 Januari 2000 melalui Kepres Nomor 6/2000 Presiden Gus Dur mencabut Inpres no 14/1967 tersebut, dan ditindaklanjuti setahun kemudian oleh Menteri Agama dengan mengeluarkan keputusan no 13 Tahun 2001 tanggal 19 Januari 2001 yang menetapkan bahwa Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.