Bersakit - sakit dahulu ...disuntik kemudian 😬
Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Sehingga pada Hari Raya Imlek tanggal 24 Januari 2001, sebagian siswa yang keturunan Chinese diperkenankan tidak masuk sekolah karena merayakan hari besarnya.