Untuk pertama kalinya di kalender Indonesia, Hari Raya Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2003 dicetak dengan warna merah sebagai pertanda bahwa itu adalah hari libur nasional.
Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional dilakukan oleh Presiden Megawati melalui Keppres no 19 tahun 2002.