Sebagai konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemilihan Kepala Daerah tidak lagi dilakukan oleh DPRD, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilukada (belakangan disebut Pilkada) pertama kali dilaksanakan pada bulan Juni 2005. digelar di 7 Provinsi (Sulawesi Utara, Kalimanatan Tengah, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan), 174 Kabupaten dan 32 Kota.