Batasan usia Capres dan Cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang Pemilu.
SEBELUM DIUBAH:
"(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
SETELAH DIUBAH:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat dikarenakan :
1. Diduga ada konflik kepentingan dikarenakan ketua MK Anwar Usman (Ipar Presiden Jokowi) turut dalam memutuskan perkara ini.
2. Usia Gibran (anak Jokowi) belum mencapai 40 melainkan 35 tahun, dan sedang menjabat sebagai walikota Solo.
Dengan adanya keputusan MK yang bersifat final and Binding ini, maka Gibran yang semula tidak bisa mencalonkan diri jadi capres dikarenakan batasan usia, menjadi lolos karena sedang menduduki jabatan yang dipilih rakyat.