Rabu, 29 Mei 2024

MA MENGUBAH BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada 22 September 2024 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

FAKTA : 
  • Penetapan Calon Kepala Daerah tanggal 22 September 2024.
  • Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
  • Kaesang Pangarep genap usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
  • Pelantikan Kepala Daerah diperkirakan 6 Februari 2025.
  • Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
  • Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.