Rabu, 21 Agustus 2024

DPR GAGAL MENGESAHKAN REVISI RUU PILKADA

Setelah banyak didemo oleh masyarakat, akhirnya DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dikarenakan pada rapat paripurna tidak tercapai kuorum. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa Rapat Paripurna itu hanya dihadiri 89 orang dari total 557 anggota dewan.

Sehingga, kata dia, pengesahan RUU Pilkada tersebut batal dilakukan oleh DPR meski telah disetujui oleh Baleg.


Selasa, 20 Agustus 2024

PERINGATAN GARUDA BIRU

Minggu ini warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
 Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. 

Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah pada 21 Agustus 2024 oleh akun kolaborasi @najwashihab,@matanajwa, dan @narasitv di Instagram. 

INFO :
Gambar garuda biru di atas adalah tangkapan layar sebuah video fiksi pendek dari Youtube yang diunggah oleh akun Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept pada Oktober 2022.

DPR BERENCANA MENGABAIKAN PUTUSAN MK DAN LEBH MEMILIH PUTUSAN MA

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".


PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : 

Aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.


DPR : 

Baleg DPR lebih memilih putusan MA ketimbang MK soal batas Usia Calon Kepala Daerah. Alasannya putusan MA dinilai paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.


MK BATALKAN PUTUSAN MA TENTANG BATAS USIA CALON KEPALA DAERAH

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Walikota dan Wakil Walikota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

NOTE :

Keputusan ini menutup kesempatan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. 

Sebelumnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diisukan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Dia bakal maju sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.