PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :
Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI :
Aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.
DPR :
Baleg DPR lebih memilih putusan MA ketimbang MK soal batas Usia Calon Kepala Daerah. Alasannya putusan MA dinilai paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.